Monday, November 23, 2015

Jual Alat Pemadam Api Semarang

Alat pemadam api merupakan sebuah perangkat yang memiliki fungsi untuk memadamkan nyala api dalam keadaan darurat atau mendesak. Adapun nyala api yang dimaksud di sini adalah nyala api yang belum terlalu besar sehingga masih memiliki kemungkinan untuk diatasi hanya dengan menggunakan alat pemadam api. Hal ini berkaitan dengan muatan agen pemadam yang disimpan oleh tabung portable alat pemadam api yang pada umumnya hanya mampu menampung muatan dengan berat maksimal 9 kilogram.
            
Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan api menyala, pastikan terlebih dahulu apakah Anda mampu mengatasi dan memadamkan api tersebut tanpa membahayakan keselamatan Anda oleh kemungkinan terjilat api dan risiko lainnya. Tak hanya itu, Anda juga perlu memperhitungkan pula apakah satu tabung alat pemadam api sanggup menuntaskan nyala api tersebut hingga benar-benar padam atau tidak.
            
Alat pemadam api yang didesain dengan model portable memang dirancang khusus sebagai langkah awal mengantisipasi apabila timbul percikan atau nyala api yang berisiko memicu terjadinya bencana kebakaran besar. Namun, bukan berarti alat pemadam api ini tidak memiliki fungsi atau kontribusi apa pun saat bencana kebakaran besar benar-benar terjadi. Justru itu, ketika bencana kebakaran besar benar-benar terjadi, maka kehadiran alat pemadam api ini bisa dimanfaatkan sebagai senjata siaga selama proses evakuasi penghuni gedung sebagai bentuk upaya mengantisipasi kemungkinan terjebak api selama berada di jalur evakuasi.
            
Menilik fungsi alat pemadam api yang tidak dapat disepelekan ini, maka setiap bangunan atau gedung diwajibkan untuk menyediakan alat pemadam api pada titik-titik strategis yang mudah untuk dijangkau namun tetap aman dan tidak mengganggu aktivitas. Penyediaan alat pemadam api ini pun harus terlebih dahulu disesuaikan dengan jenis klasifikasi kelas kebakaran yang telah disepakati di Indonesia, yaitu kelas kebakaran yang diberi label bersimbol huruf A, B, C, D, dan E.  Klasifikasi kelas kebakaran ini sendiri merupakan klasifikasi yang didapatkan berdasarkan jenis bahan pemicu yang bisa menjadi penyebab risiko bencana kebakaran. Oleh karena itulah, perusahaan harus benar-benar melakukan konsultasi dan perencanaan matang agar alat pemadam api yang dipilih nanti memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan bangunan berdasarkan jenis risiko kebakaran di dalamnya.
            
Untuk konsultasi dan pelaksanaan perencanaan, perusahaan dapat mengadakan kerja sama dengan perusahaan komersial yang bergerak di bidang sistem keselamatan kebakaran atau fire safety dan alat pemadam kebakaran atau fire extinguisher. Anda bisa mulai mencari informasi mengenai perusahaan-perusahaan tersebut yang berdiri di dalam satu wilayah maupun di luar wilayah dengan bangunan perusahaan Anda.
           
Apabila Anda memiliki kebutuhan akan alat pemadam api dan sedang mencari agen jual alat pemadam api Semarang, maka PT Patigeni Mitra Sejati sangat direkomendasikan bagi Anda. Bukan saja pengalaman dalam memberikan solusi akan kebutuhan pelanggan mengenai sistem dan alat proteksi maupun pemadam kebakaran, PT Patigeni Mitra Sejati juga memiliki tenaga-tenaga ahli yang sangat professional dan mengerti akan kebutuhan Anda.
            
Selain itu, PT Patigeni Mitra Sejati turut menjadi pemasok dan penyalur kebutuhan alat pemadam api yang disediakan dalam berbagai merk-merk alat pemadam api yang telah terkenal kualitasnya oleh dunia fire safety secara internasional. Merk-merk tersebut  antara lain adalah merk Guardall, Appron, dan merk Hooseki. PT Patigeni Mitra Sejati berkomitmen untuk menjamin kelegalan dan keaslian produk-produk yang disediakan. Selain itu, PT Patigeni Mitra Sejati selalu menjaga kualitas produk agar tidak menyimpan kerusakan atau cacat hingga sampai di tangan pelanggan.

           
PT Patigeni Mitra Sejati yang beralamatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 37 E di Semarang ini dapat Anda hubungi melalui email resmi tim penjualan PT Patigeni Mitra Sejati di sales@patigeni.com.

No comments:

Post a Comment